“Setelah mendapatkan username dan password, pelaku kemudian mengendalikan webside tersebut,”jelas Arman.
“Pelaku kemudian menjual webside tersebut ke pembeli dengan keuntungan 1,5-2 dollar per webside,”sambungnya.
Usai menguasai webside tersebut Dhoni kemudian menghubungi marking atau tanda pada situs itu.
Hal itu bertujuan untuk membesarkan namanya dan menunjukkan eksestensinya di kalangan hacker lain.
“Di halaman Pemkab Malang, ia mencantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan c*k*may Cyber Team,”ungkapnya.
Dari pengakuannya Dhoni pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, pemprov Papua Barat dan ratusan webside lainnya.
Polisi menyita satu buah laptop, ponsel dan link peretas puluhan webside.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) UU Mo. 11 tahun 2028 tentang ITE sebagaimana diubah menjadi UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,”ucapnya.***
Tinggalkan Balasan