Peretas situs Pemkab Malang hanya lulusan SMP. (Foto: Hacker)

MALANG, Eranasional.com – Polda Jawa Timur menangkap hacker webside milik Bappeda, BPBD Litbang Pemkab Malang.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, pelaku bernama Achmad Romadhoni alias Dhoni (21).

“Dia dikategorikan pemula. Tapi perlu diantisipasi karena makin banyak hacker pemula yang pandai meretas,”ujarnya Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan, hebatnya lagi pelaku ini hanya lulusan SMP. Dia belajar otodidak dari YouTube.

Saat diinterogasi, Dhoni melakukan aksinya dengan menanamkan backdoor file perangkat lunak miliknya bernama github.com/noniod7 ke webside pemerintah.

kemudian Dhoni melakukan brute force terhadap webside tersebut.

Dia brute force menggunakan sotware xmlrpc bf, untuk mendapatkan username dan passwordnya.

Peretas situs Pemkab Malang hanya lulusan SMP. (Foto: Hacker)

“Setelah mendapatkan username dan password, pelaku kemudian mengendalikan webside tersebut,”jelas Arman.

“Pelaku kemudian menjual webside tersebut ke pembeli dengan keuntungan 1,5-2 dollar per webside,”sambungnya.

Usai menguasai webside tersebut Dhoni kemudian menghubungi marking atau tanda pada situs itu.

Hal itu bertujuan untuk membesarkan namanya dan menunjukkan eksestensinya di kalangan hacker lain.

“Di halaman Pemkab Malang, ia mencantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan c*k*may Cyber Team,”ungkapnya.

Dari pengakuannya Dhoni pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, pemprov Papua Barat dan ratusan webside lainnya.

Polisi menyita satu buah laptop, ponsel dan link peretas puluhan webside.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) UU Mo. 11 tahun 2028 tentang ITE sebagaimana diubah menjadi UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,”ucapnya.***