Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyurati penyedia jaringan internet, Biznet terkait dugaan 380.000 kebocoran data di dark web. Data yang bocor tersebut, yakni nama, email, nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor handphone (HP), hingga alamat.
“Kemarin kita sudah bersurat. Aturannya memang mereka yang melapor ke kita, tetapi kalau sudah begini mereka harus melakukan klarifikasi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kemkominfo, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Semuel menegaskan sudah seharusnya Biznet mempertanggungjawabkan data pengguna yang mereka kelola. Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika kebocoran data sudah terjadi, kata Semuel, maka perusahaan harus meningkatkan sistem keamanannya. Sebab, kebocoran data dapat merugikan pengguna.
“Kalau bocor itu menimbulkan kerugian masyarakat, dan masyarakat bisa melakukan gugatan kepada yang membocorkan. Kami berharap para pemain memerhatikan aturan yang ada dan memitigasi semua risiko yang muncul,” tandasnya.

Beredar di media sosial sebanyak 380.000 pengguna Biznet mengalami kebocoran data di dark web. Hal ini dikatakan pakar keamanan siber Teguh Aprianto dalam akun media sosial X (@secgron) pada Minggu (10/3/2024).
Dikatakan Teguh, kebocoran data itu dilakukan oleh aktor penjahat siber yang mengaku sebagai karyawan perusahaan Biznet sendiri. Diduga, karyawan itu melakukan aksinya lantaran tidak setuju dengan tindakan fair usage policy (FUP) yang ditetapkan Biznet.
Selain membocorkan data pengguna Biznet, karyawan tersebut akan melakukan tindakan yang lebih fatal. “Jika sampai 25 Maret 2024 kebijakan terkait FUP ini tidak dihapus, sang threat actor juga akan merilis data internal Biznet Gio, layanan cloud computing milik Biznet,” tulis Teguh.
Tinggalkan Balasan